Menikah adalah prosesi yang sakral dalam hidup seseorang, apalagi bagi mereka yang menjunjung tradisi turun-temurun dari keluarga. Menghadirkan upacara pernikahan yang sesuai dengan adat istiadat merupakan suatu hal yang membanggakan dan penuh kesakralan.
Pernikahan
ialah suatu peristiwa yang penting dalam kehidupan masyarakat, sebab perkawinan
tidak hanya menyangkut wanita dan pria calon mempelai saja, tetapi juga berhubungan
dengan kedua keluarga mempelai.
Pernikahan
adat Batak menjadi salah satu acara yang cukup panjang dan rumit dalam tata
pelaksanaannya.
Bukan
hanya yang berhubungan dengan prosesi adatnya, tetapi adat Batak sangat ketat
dalam urusan pernikahan dengan suku mereka sendiri.
Terdapat
beberapa pernikahan yang terlarang oleh adat Batak, terutama adat dari Batak
Toba. Lantas, apa saja sih larangan tersebut? Penasaran? Berikut ulasannya.
1. Namarito
Namarito
atau ‘ito’ dalam bahasa Batak Toba, dimaksudkan kepada saudara laki-laki dan
perempuan yang merupakan satu ketentuan tidak boleh saling menikahi atau dinikahkan
pada suku Batak Toba.
Prinsip
ini sangat diteguhkan di dalam masyarakat Batak. Bagi yang melanggar akan dikenakan
sangsi sosial dari masyarakat Batak itu sendiri.
Kategori Namarito:
-
Patrilateraal croos cousin, yakni antara seorang laki-laki dengan putri
Namboru (Namboru dalam Batak Toba merupakan saudara perempuan ayah) dan atau
seorang perempuan dengan putra Tulang (Tulang dalam Batak Toba merupakan
saudara laki-laki ibu).
-
Parallel cross cousin, yakni anak dari Bapatua/Bapauda atau anak dari
Inangtua/Inanguda juga dilarang untuk dinikahi, karena akan dianggap marsubang
alias incest.
2. Namarpadan
Namarpadan
merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh salah satu marga dengan marga
lain sebagai marga yang bersaudara kandung, dan atau karena satu hal dan
lainnya dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah oleh
karena adanya padan marga ini.
Adapun
beberapa marga yang marpadan, yakni:
1.
Hutabarat-Silaban Sitio
2.
Manalu-Banjarnahor
3.
Manullang-Panjaitan
4.
Naibaho-Lumbantoruan
5.
Nainggolan-Siregar
6.
Pangaribuan-Hutapea
7.
Pasaribu-Damanik
8.
Purba-Lumbanbatu
9.
Sibuea-Panjaitan
10.
Sihotang-Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
11.
Silalahi-Tampubolon
12.
Simamora Debata Raja-Lumbangaol
13.
Simamora Debata Raja-Manurung
14.
Simanungkalit-Banjarnahor
15.
Sinaga Bonor Suhutnihuta-Pandeangan Suhutnihuta
16.
Sinaga Bonor Suhutnihuta – Situmorang Suhutnihuta
17.
Sinambela-Panjaitan
18.
Sitorus-Hutajulu (termasuk pula Hutahaean, Aruan)
19.
Sitorus Pane-Nababan
20.
Tampubolon-Sitompul
3. Dua Punggu Saparihotan
Dua
Punggu Saparihotan merupakan larangan pernikahan antara dua laki-laki
bersaudara dengan dua perempuan bersaudara.
Artinya,
jika seorang laki-laki sudah menikahi seorang perempuan, maka saudara kandung
si laki-laki itu tidak boleh menikah lagi dengan saudara kandung si perempuan.
4. Pariban Na So Boi Olion
Meski
terdengar akrab bahwa muda-mudi Batak sudah memiliki pasangan sejak kecil yang
dimaksud pariban, atau anak gadis tulang. Namun ada juga ketentuan dalam suku
Batak Toba bahwa Pariban tersebut tidak dapat dinikahi atau di-olion.
Pariban
Na So Boi Olion atau pariban yang tidak bisa dinikahi ini adalah:
Pertama
Pariban
kandung hanya dibenarkan menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya, 2 orang
laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan yang merupakan Pariban
kandung mereka, dan yang dibenarkan untuk dinikahi hanya salah satu dari
mereka, dan tidak bisa kedua laki-laki ini menikahi pariban-pariban lainnya.
Kedua
Pariban
kandung atau tidak berasal dari marga anak perempuan dari marga ibu ibu kandung
kita sendiri atau dalam bahasa Batak disebut (Tulang Rorobot).
Jika
Ibu yang melahirkan ibu kita bermarga A, maka perempuan yang bermarga A baik
keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.
Demikian
beberapa pernikahan yang terlarang di adat Batak yang perlu kamu ketahui
khususnya halak Batak.
0 Komentar